Panduan Lengkap Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945: Referensi Wajib!

sisca


Panduan Lengkap Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945: Referensi Wajib!

Hak Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama dalam Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945

Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945 merupakan sebuah aturan hukum yang menjamin kebebasan setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Kebebasan beragama ini merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan toleran.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang pentingnya Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945, manfaatnya bagi masyarakat Indonesia, serta perkembangan sejarah yang melatarbelakanginya. Selain itu, artikel ini juga akan memberikan wawasan tentang implementasi dan tantangan yang dihadapi dalam menegakkan hak kebebasan beragama di Indonesia.

Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945

Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945 merupakan aturan hukum yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara Indonesia. Aspek-aspek penting yang terkandung dalam pasal ini meliputi:

  • Kebebasan memeluk agama
  • Kebebasan menjalankan ibadah
  • Kebebasan memilih agama
  • Kebebasan tidak memeluk agama
  • Perlindungan negara terhadap kebebasan beragama
  • Kewajiban negara untuk menghormati keanekaragaman agama
  • Larangan diskriminasi berdasarkan agama
  • Larangan penodaan agama
  • Larangan pemaksaan agama
  • Larangan penyalahgunaan agama untuk kepentingan pribadi atau golongan

Aspek-aspek tersebut sangat penting untuk dipahami dan dilaksanakan dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang harmonis dan toleran. Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan menjadi salah satu pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memahami dan menghormati kebebasan beragama, kita dapat menciptakan masyarakat yang saling menghargai dan hidup berdampingan secara damai.

Kebebasan Memeluk Agama

Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu aspek penting yang dijamin oleh Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945. Aspek ini memberikan hak kepada setiap warga negara Indonesia untuk memilih, menganut, dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Kebebasan memeluk agama memiliki beberapa komponen utama, antara lain:

  • Hak untuk Memilih Agama

    Setiap warga negara berhak untuk memilih agama yang diyakininya, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

  • Hak untuk Menjalankan Ibadah

    Warga negara berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya, baik secara individu maupun kelompok.

  • Hak untuk Mendirikan Tempat Ibadah

    Warga negara berhak untuk mendirikan tempat ibadah sesuai dengan agamanya, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebebasan memeluk agama merupakan hak fundamental yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya kebebasan ini, setiap warga negara dapat menjalankan ajaran agamanya dengan tenang dan damai, tanpa adanya diskriminasi atau persekusi. Hal ini menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis dan toleran di Indonesia.

Kebebasan Menjalankan Ibadah

Kebebasan menjalankan ibadah merupakan salah satu aspek penting yang dijamin oleh Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945. Aspek ini memberikan hak kepada setiap warga negara Indonesia untuk menjalankan ajaran agamanya, baik secara individu maupun kelompok, tanpa adanya gangguan atau diskriminasi dari pihak manapun.

  • Hak untuk Beribadah Secara Bebas

    Warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan ajaran agamanya, baik di tempat ibadah maupun di tempat lainnya, tanpa adanya larangan atau pembatasan.

  • Hak untuk Mendirikan Tempat Ibadah

    Warga negara berhak untuk mendirikan tempat ibadah sesuai dengan agamanya, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghormati hak-hak pihak lain.

  • Hak untuk Memperoleh Pendidikan Agama

    Warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agamanya, baik melalui jalur formal maupun informal.

  • Hak untuk Menjalankan Syariat Agama

    Warga negara yang beragama Islam berhak untuk menjalankan syariat agamanya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak pihak lain.

Kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak fundamental yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya kebebasan ini, setiap warga negara dapat menjalankan ajaran agamanya dengan tenang dan damai, tanpa adanya diskriminasi atau persekusi. Hal ini menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis dan toleran di Indonesia.

Kebebasan Memilih Agama

Kebebasan memilih agama merupakan salah satu aspek penting yang dijamin oleh Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945. Aspek ini memberikan hak kepada setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan menganut agama yang diyakininya, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

  • Hak untuk Memilih Agama

    Setiap warga negara berhak untuk memilih agama yang diyakininya, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Hak ini mencakup kebebasan untuk berpindah agama atau tidak beragama.

  • Hak untuk Menjalankan Ibadah

    Warga negara yang telah memilih agama tertentu berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya, baik secara individu maupun kelompok.

  • Hak untuk Mendirikan Tempat Ibadah

    Warga negara yang telah memilih agama tertentu berhak untuk mendirikan tempat ibadah sesuai dengan agamanya, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Hak untuk Memperoleh Pendidikan Agama

    Warga negara yang telah memilih agama tertentu berhak untuk memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agamanya, baik melalui jalur formal maupun informal.

Kebebasan memilih agama merupakan hak fundamental yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya kebebasan ini, setiap warga negara dapat menjalankan ajaran agamanya dengan tenang dan damai, tanpa adanya diskriminasi atau persekusi. Hal ini menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis dan toleran di Indonesia.

Kebebasan tidak memeluk agama

Kebebasan tidak memeluk agama merupakan salah satu aspek penting yang dijamin oleh Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945. Aspek ini memberikan hak kepada setiap warga negara Indonesia untuk tidak memeluk agama atau menganut aliran kepercayaan tertentu, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

  • Hak untuk Tidak Memeluk Agama

    Setiap warga negara berhak untuk tidak memeluk agama atau aliran kepercayaan tertentu, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Hak ini mencakup kebebasan untuk menyatakan diri sebagai ateis, agnostik, atau sekuler.

  • Hak untuk Menjalankan Kehidupan Berdasarkan Keyakinan Pribadi

    Warga negara yang tidak memeluk agama berhak untuk menjalankan kehidupan sesuai dengan keyakinan pribadi mereka, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak pihak lain.

  • Hak untuk Mendirikan Organisasi atau Komunitas

    Warga negara yang tidak memeluk agama berhak untuk mendirikan organisasi atau komunitas yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan mereka, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Hak untuk Memperoleh Pendidikan Sekuler

    Warga negara yang tidak memeluk agama berhak untuk memperoleh pendidikan yang tidak mengandung unsur keagamaan, baik melalui jalur formal maupun informal.

Kebebasan tidak memeluk agama merupakan hak fundamental yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya kebebasan ini, setiap warga negara dapat menjalani kehidupannya sesuai dengan keyakinan pribadi mereka, tanpa adanya diskriminasi atau persekusi. Hal ini menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis dan toleran di Indonesia.

Perlindungan Negara terhadap Kebebasan Beragama

Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara Indonesia. Sebagai konsekuensi logis dari jaminan tersebut, negara berkewajiban untuk melindungi kebebasan beragama tersebut.

Perlindungan negara terhadap kebebasan beragama merupakan komponen penting dalam Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945. Hal ini disebabkan karena kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang fundamental, yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Perlindungan negara terhadap kebebasan beragama juga merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dan toleran, di mana setiap warga negara dapat menjalankan ajaran agamanya dengan aman dan damai.

Dalam praktiknya, perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dapat diwujudkan melalui berbagai cara, seperti:

  • Melindungi tempat-tempat ibadah dari segala bentuk gangguan dan kekerasan.
  • Memberikan bantuan hukum kepada korban pelanggaran kebebasan beragama.
  • Mempromosikan dialog dan toleransi antarumat beragama.
  • Menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran kebebasan beragama.

Dengan memahami hubungan antara perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dan Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945, kita dapat semakin memahami pentingnya kebebasan beragama bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita juga dapat lebih menghargai upaya negara dalam melindungi kebebasan beragama, dan ikut berperan aktif dalam menjaga keharmonisan dan toleransi antarumat beragama di Indonesia.

Kewajiban Negara untuk Menghormati Keanekaragaman Agama

Kewajiban negara untuk menghormati keanekaragaman agama merupakan salah satu aspek penting yang terkandung dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Aspek ini menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk mengakui, menghargai, dan melindungi keberagaman agama yang ada di Indonesia. Kewajiban ini diwujudkan melalui berbagai macam bentuk, antara lain:

  • Pengakuan terhadap Keberagaman Agama

    Negara mengakui bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman agama, dan setiap agama memiliki hak yang sama untuk dianut dan dijalankan oleh warganya.

  • Perlindungan terhadap Kebebasan Beragama

    Negara berkewajiban untuk melindungi kebebasan beragama seluruh warganya, tanpa memandang agama yang dianutnya. Perlindungan ini meliputi hak untuk menjalankan ibadah, mendirikan tempat ibadah, dan menyebarkan ajaran agama.

  • Penyediaan Fasilitas untuk Beragama

    Negara berkewajiban untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan bagi warganya untuk menjalankan agama, seperti tempat ibadah, pendidikan agama, dan layanan keagamaan lainnya.

  • Pencegahan Diskriminasi Berdasarkan Agama

    Negara berkewajiban untuk mencegah terjadinya diskriminasi berdasarkan agama, baik dalam bidang pendidikan, pekerjaan, maupun kehidupan sosial lainnya.

Kewajiban negara untuk menghormati keanekaragaman agama merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang harmonis dan toleran. Dengan menghormati keanekaragaman agama, negara dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi seluruh warganya untuk menjalankan ajaran agamanya dengan aman dan damai.

Larangan diskriminasi berdasarkan agama

Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945 secara tegas melarang diskriminasi berdasarkan agama. Larangan ini merupakan konsekuensi logis dari jaminan kebebasan beragama yang tercantum dalam pasal tersebut. Diskriminasi berdasarkan agama dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik dalam bidang pendidikan, pekerjaan, maupun kehidupan sosial lainnya.

  • Persamaan Hak dalam Pendidikan

    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa memandang agamanya. Sekolah tidak boleh menolak siswa karena alasan agama, dan tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara siswa berdasarkan agama mereka.

  • Persamaan Hak dalam Pekerjaan

    Setiap warga negara berhak bekerja tanpa diskriminasi berdasarkan agama. Pengusaha tidak boleh menolak pelamar kerja atau memecat karyawan karena alasan agama. Peluang promosi dan kenaikan gaji juga harus diberikan secara adil tanpa memandang agama.

  • Persamaan Hak dalam Kehidupan Sosial

    Setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam kehidupan sosial tanpa diskriminasi berdasarkan agama. Masyarakat tidak boleh mengucilkan atau memperlakukan seseorang secara berbeda karena agamanya. Setiap orang berhak untuk bergaul, bersosialisasi, dan berinteraksi dengan orang lain tanpa memandang agama mereka.

Larangan diskriminasi berdasarkan agama merupakan pilar penting dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan toleran. Dengan menegakkan larangan ini, negara dapat memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan ajaran agamanya dan berpartisipasi penuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Larangan penodaan agama

Larangan penodaan agama merupakan salah satu aspek penting yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Larangan ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa agama merupakan aspek fundamental dalam kehidupan masyarakat Indonesia, dan penodaan terhadap agama dapat menimbulkan keresahan dan konflik sosial.

Larangan penodaan agama merupakan konsekuensi logis dari jaminan kebebasan beragama yang dianut oleh Indonesia. Kebebasan beragama tidak hanya mencakup hak untuk menjalankan ajaran agama, tetapi juga hak untuk menghormati agama lain. Penodaan agama dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap keyakinan dan perasaan umat beragama, sehingga dapat memicu konflik dan perpecahan.

Dalam praktiknya, larangan penodaan agama diwujudkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peraturan-peraturan ini mengatur tentang larangan melakukan tindakan penodaan agama, seperti menghina atau merendahkan ajaran agama, merusak tempat ibadah, dan menyebarkan ujaran kebencian berbasis agama.

Penegakan larangan penodaan agama sangat penting untuk menjaga kerukunan dan harmoni dalam masyarakat Indonesia yang plural. Dengan menegakkan larangan ini, negara dapat mencegah terjadinya konflik dan perpecahan yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.

Larangan pemaksaan agama

Larangan pemaksaan agama merupakan salah satu aspek penting yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Larangan ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa setiap individu memiliki hak untuk memilih dan menjalankan agamanya dengan bebas, tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Larangan pemaksaan agama merupakan konsekuensi logis dari jaminan kebebasan beragama yang dianut oleh Indonesia. Kebebasan beragama bukan hanya mencakup hak untuk menjalankan ajaran agama, tetapi juga hak untuk tidak memeluk agama atau berpindah agama. Pemaksaan agama merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang fundamental, dan dapat menimbulkan konflik dan perpecahan dalam masyarakat.

Dalam praktiknya, larangan pemaksaan agama diwujudkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peraturan-peraturan ini mengatur tentang larangan melakukan tindakan pemaksaan agama, seperti memaksa seseorang untuk masuk atau keluar dari suatu agama, mengancam atau mengintimidasi seseorang karena alasan agama, dan menyebarkan kebencian atau permusuhan antarumat beragama.

Penegakan larangan pemaksaan agama sangat penting untuk menjaga kerukunan dan harmoni dalam masyarakat Indonesia yang plural. Dengan menegakkan larangan ini, negara dapat mencegah terjadinya konflik dan perpecahan yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.

Larangan penyalahgunaan agama untuk kepentingan pribadi atau golongan

Dalam kaitannya dengan Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama, terdapat larangan penyalahgunaan agama untuk kepentingan pribadi atau golongan. Larangan ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan agama yang dapat mengganggu kerukunan dan keharmonisan masyarakat.

  • Eksploitasi Agama untuk Keuntungan Politik

    Penyalahgunaan agama dapat terjadi ketika agama dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan politik, seperti untuk meraih dukungan massa atau menyerang lawan politik.

  • Penggunaan Agama untuk Membenarkan Kekerasan

    Penyalahgunaan agama juga dapat terjadi ketika agama digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan atau terorisme, yang dapat menimbulkan perpecahan dan konflik sosial.

  • Diskriminasi Atas Nama Agama

    Penyalahgunaan agama dapat memicu diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu, yang dapat melanggar hak asasi manusia dan merusak kerukunan antarumat beragama.

  • Penipuan Berkedok Agama

    Penyalahgunaan agama juga dapat terjadi dalam bentuk penipuan berkedok agama, seperti praktik perdukunan atau pengumpulan dana yang mengatasnamakan agama untuk kepentingan pribadi.

Larangan penyalahgunaan agama untuk kepentingan pribadi atau golongan merupakan hal yang krusial untuk ditegakkan demi menjaga kerukunan dan keharmonisan masyarakat Indonesia yang beragam. Masyarakat harus mewaspadai segala bentuk penyalahgunaan agama dan melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945

Bagian ini menyajikan pertanyaan umum dan jawabannya mengenai Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pertanyaan-pertanyaan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut dan mengantisipasi pertanyaan yang mungkin muncul di benak pembaca.

Pertanyaan: Apa saja aspek yang dijamin dalam Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945?

Jawaban: Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945 menjamin aspek-aspek penting seperti kebebasan memeluk agama, menjalankan ibadah, memilih agama, tidak memeluk agama, dan perlindungan negara terhadap kebebasan beragama.

Pertanyaan: Bagaimana negara melindungi kebebasan beragama?

Jawaban: Negara melindungi kebebasan beragama melalui berbagai cara, seperti melindungi tempat-tempat ibadah, memberikan bantuan hukum kepada korban pelanggaran kebebasan beragama, mempromosikan dialog antarumat beragama, dan menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran kebebasan beragama.

Pertanyaan-pertanyaan yang dijawab di atas memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang isi dan implikasi Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945. Pemahaman ini penting untuk memastikan bahwa kebebasan beragama dihormati dan dilindungi di Indonesia.

Selanjutnya, artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai tantangan dan upaya penegakan kebebasan beragama di Indonesia.

Tips Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama tidak dapat diabaikan. Bagian ini akan memberikan beberapa tips praktis yang dapat dilakukan untuk mewujudkan lingkungan yang harmonis dan saling menghormati.

Tip 1: Hormati Perbedaan
Sadari bahwa setiap individu memiliki keyakinan dan praktik keagamaannya masing-masing. Hormati perbedaan tersebut dan hindari menghakimi atau memaksakan keyakinan Anda kepada orang lain.

Tip 2: Bangun Dialog
Jalin komunikasi yang terbuka dan saling menghormati dengan pemeluk agama lain. Berbagi pengalaman dan perspektif dapat membantu membangun jembatan pemahaman dan mengurangi kesalahpahaman.

Tip 3: Berpartisipasilah dalam Kegiatan Bersama
Ikut serta dalam kegiatan atau acara yang melibatkan berbagai kelompok agama. Ini adalah kesempatan untuk bertemu orang lain, belajar tentang budaya mereka, dan menumbuhkan rasa kebersamaan.

Tip 4: Cegah Diskriminasi
Tolak segala bentuk diskriminasi atau perlakuan tidak adil berdasarkan agama. Perlakukan setiap orang dengan hormat dan bermartabat, terlepas dari latar belakang agama mereka.

Tip 5: Laporkan Tindakan Intoleransi
Jika Anda menyaksikan atau mengalami tindakan intoleransi atau ujaran kebencian, laporkan kepada pihak berwenang. Tindakan ini penting untuk mencegah penyebaran perilaku yang memecah belah.

Dengan mengikuti tips ini, kita dapat menciptakan masyarakat yang menghargai keragaman agama dan hidup berdampingan secara damai. Kerukunan antarumat beragama merupakan pilar penting bagi stabilitas dan kemajuan bangsa.

Bagian selanjutnya dari artikel ini akan membahas peran pendidikan dalam mempromosikan toleransi beragama dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Kesimpulan

Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Jaminan ini mencakup aspek-aspek penting, seperti kebebasan memeluk agama, menjalankan ibadah, memilih agama, tidak memeluk agama, dan perlindungan negara terhadap kebebasan beragama. Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang harmonis dan toleran.

Untuk menegakkan kebebasan beragama, diperlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Negara berkewajiban untuk melindungi kebebasan beragama melalui berbagai upaya, seperti menyediakan fasilitas ibadah, mencegah diskriminasi, dan menindak tegas pelanggaran kebebasan beragama. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dengan menghormati perbedaan, membangun dialog, berpartisipasi dalam kegiatan bersama, mencegah diskriminasi, dan melaporkan tindakan intoleransi.



Artikel Terkait

Bagikan:

sisca

Halo, Perkenalkan nama saya Sisca. Saya adalah salah satu penulis profesional yang suka berbagi ilmu. Dengan Artikel, saya bisa berbagi dengan teman - teman. Semoga semua artikel yang telah saya buat bisa bermanfaat. Pastikan Follow www.birdsnbees.co.id ya.. Terimakasih..

Tags

Ikuti di Google News

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Story Terbaru