Pengertian Fasakh
Iainpurwokerto.ac.id – Dalam Islam, fasakh adalah suatu proses pembatalan pernikahan yang diberlakukan ketika terjadi kondisi tertentu yang membuat perkawinan tidak lagi dapat dipertahankan, tanpa mengharuskan salah satu pihak menceraikan pasangannya.
Fasakh dilakukan oleh hakim atau pejabat yang berwenang setelah mempertimbangkan bukti-bukti dan alasan yang diajukan oleh salah satu pihak yang menginginkannya.
Dasar Hukum Fasakh Pernikahan
Dilansir dari nu online, hak fasakh untuk suami dan istri yang disebabkan oleh adanya cacat atau penyakit bersandar pada hadis riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar bin Al-Khathab.
Disebutkan, pada suatu ketika Nabi SAW menikah dengan seorang perempuan dari Bani Ghifar. Ketika perempuan itu memasuki kamar, Rasulullah SAW melihat bagian lambungnya berwarna putih.
فَقَالَ: اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا: دَلَّسْتُمْ عَلَيَّ
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda kepadanya, ‘Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, ‘Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!’ (HR Al-Baihaqi dan Abu Ya‘la).
Hal yang membolehkan Fasakh Pernikahan
Berikut daftar cacat atau penyakit yang membolehkan fasakh, disesuaikan dengan penderitanya:
- Cacat atau penyakit yang dialami oleh kedua belah pihak, suami dan istri:
- Penyakit jadzam
- Penyakit barash
- Gangguan jiwa
- Cacat atau penyakit khusus dialami oleh istri:
- Rataq
- Qaran
- Cacat atau penyakit khusus dialami oleh suami:
- Jubb
- ‘Unnah
Semoga daftar di atas membantu untuk memahami lebih lanjut tentang cacat atau penyakit yang membolehkan fasakh.
- Apa itu proses pembatalan pernikahan dalam Islam?
- Proses pembatalan pernikahan dalam Islam ialah sebuah mekanisme yang disebut fasakh, yang diberlakukan ketika terdapat alasan tertentu yang membuat perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi tanpa harus melalui proses cerai biasa.
- Apakah fasakh itu sama dengan cerai biasa?
- Fasakh tidak sama dengan cerai biasa. Fasakh ialah proses pembatalan pernikahan oleh hakim berwenang tanpa melalui tata cara talak biasa.
- Siapakah yang berwenang melakukan fasakh?
- Dilakukan oleh hakim berwenang adalah salah satu syarat dalam proses fasakh. Hanya hakim yang memiliki keahlian dan pengetahuan dalam hukum syariat Islam yang dapat memutuskan fasakh.
- Apakah alasan serta bukti diperlukan dalam proses fasakh?
- Memerlukan bukti dan alasan ialah syarat mutlak dalam proses fasakh. Tanpa bukti dan alasan yang jelas, hakim tidak dapat memutuskan fasakh.
- Bagaimanakah perbedaan antara fasakh dengan talak?
- Berbeda dengan talak, fasakh adalah pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh hakim berdasarkan alasan-alasan tertentu, sedangkan talak adalah pernyataan seorang suami untuk mengakhiri pernikahannya.
- Untuk kondisi apa fasakh bisa menjadi solusi?
- Solusi bagi kondisi khusus adalah tujuan dari fasakh, seperti ketika ada cacat fisik yang baru diketahui setelah pernikahan atau kondisi lain yang membuat perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi menurut hukum Islam.