Teori Kemanfaatan Hukum Gustav adalah konsep hukum yang berfokus pada gagasan bahwa hukum harus dirancang untuk memaksimalkan manfaat bagi masyarakat. Contohnya, undang-undang yang membuat pencurian
Tujuan hukum keadilan kepastian dan kemanfaatan (law, justice, certainty, and public welfare) merupakan tujuan utama dari hukum, yaitu untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat.