Zakat perhiasan emas adalah ibadah wajib yang dikenakan atas kepemilikan perhiasan emas yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan
Zakat emas perhiasan adalah kewajiban mengeluarkan sebagian kecil dari harta berupa emas atau perak yang telah mencapai nisab dan haul untuk diberikan kepada mereka yang